Antara Menaati Orang Tua dan Suami
Seorang wanita
yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua
orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah, sementara suaminya
memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya,
kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan dalilnya!
Jawab:
Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad
Nashiruddin Al-Albani menjawab: “Ia turuti perintah suaminya. Dalilnya
adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang
tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Namun tatkala ia
menikah, yang berarti perwaliannya berpindah
dari kedua orang tuanya kepada sang suami, berpindah pula hak tersebut yaitu hak ketaatan dari orang tua kepada suami. Perkaranya mau tak mau
harus seperti ini, agar kehidupan sepasang suami istri menjadi baik dan lurus/seimbang. Jika tak demikian, misalnya ditetapkan yang
sebaliknya, si istri harus mendahulukan kedua orang tuanya, niscaya akan
terjadi kerusakan yang tak diinginkan. Dalam hal ini ada sabda Rasulullah dalam sebuah hadits:
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu mana saja yang ia inginkan.”
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 448)
Sumber: www.asysyariah.com Majalah Asy-Syariah Edisi 027
Tidak ada komentar:
Posting Komentar