14 Oktober 2012

Hewan Qurban dan Syaratnya

Hewan Qurban dan Syaratnya


Adapun hewan yang boleh diqurbankan adalah unta, sapi, dan kambing (domba). Selain tiga jenis hewan itu, tidak dibenarkan. Sebagaimana firman Allah SWT,

لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
…agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak… (QS. Al-Hajj : 34)

Hewan qurban berupa domba yang dianggap layak adalah yang berumur setengah tahun, kambing berumur satu tahun, sapi berumur dua tahun, dan unta berumur lima tahun. Semua hewan itu tidak dibedakan apakah jantan atau betina, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,

نِعْمَتِ الأُضْحِيَةُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ
Hewan qurban yang paling baik adalah jadza kambing.

Menurut Imam Hanafi, jadza adalah kambing/domba yang telah berumur beberapa bulan, sedangkan menurut Imam Syafi’i jadza adalah kambing yang berumur satu tahun. Inilah yang paling shahih.

2. Riwayat dari Uqbah bin Amir, ia berkata,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ أَصَابَنِى جَذَعٌ. فَقَالَ ضَحِّ بِهِ
Aku bertanya: “Ya Rasulullah, aku memiliki jadza’.” Kemudian Rasulullah menjawab, “Berqurbanlah dengannya.” (HR. Muslim).

3. Riwayat Muslim dari Jabir bahwa Rasulullah bersabda,

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Janganlah kalian berqurban kecuali yang telah berumur satu tahun ke atas. Jika hal itu menyulitkanmu, maka sembelihlah yang jadza’ kambing.

Adapun hewan qurban berumur tua adalah unta yang telah berusia lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing yang berumur satu tahun, dan domba yang berumur satu tahun atau enam bulan. Hewan qurban yang tua disebut juga tsaniyyah.

Hewan Kambing Qurban yang Dikebiri
Diperbolehkan berqurban dengan kambing yang dikebiri. Sebagaimana riwayat Ahmad dari Abu Rafi’, Rasulullah telah berqurban dengan dua ekor kambing qibasy yang berwarna putih bercampur hitam dan telah dikebiri karena daging kambing itu lebih enak dan lezat.

Hewan yang Tidak Boleh Diqurbankan
Syarat hewan qurban adalah tidak cacat. Tidak dibolehkan berqurban dengan hewan cacat misalnya:
1. penyakit yang jelas terlihat
2. picak matanya
3. pincang sekali
4. sumsum tulangnya tidak kelihatan karena sangat kurus. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,


أربعة لا تجزئ في الاضاحي: العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاء البين ظلعها والعجفاء التي لا تنقي
Empat jenis penyakit pada hewan qurban yang tidak layak yaitu hewan yang picak dengan jelas, yang sakit dan penyakitnya terlihat jelas, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali. (HR. Tirmidzi).

5. terdapat cacat; yaitu telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Cacat tambahan selain lima hal di atas adalah hatma (rontok seluruh gigi depan), ashma (kulit tanduk mengelupas), umya (buta), taula (tidak digembalakan/liar), dan jarba (banyak kudis).


Hal-hal yang masih ditolerir adalah tak bersuara, ekornya putus, bunting, dan tidak memiliki sebagian telinga atau sebagian bokongnya. Menurut pendapat kalangan mazhab Syafi’i yang tershahih bahwa bokongnya terputus dan kantong susunya tidak ada, maka tidak memenuhi syarat, karena hilang sebagian organ tubuh yang dapat dikonsumsi. Begitu pula halnya dengan ekor yang terputus. Imam Syafi’i mengatakan, “Kami tidak menemukan hadits yang meyebutkan gigi sama sekali.”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar